Kepolisian
Resort Jombang (Polres Jombang) pagi ini (Senin/16/6/16) menggelar Apel Gelar
pasukan dalam rangka “Operasi Patuh Semeru 2016” di lapangan Pemkab Jombang. Tidak
hanya dari jajaran kepolisian, Apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh
Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto tersebut juga di ikuti jajaran Kodim
0814/Jombang serta dari Senkom dan sejumlah pelajar.
![]() |
| (Kapolres Jombang menyematkan pita kepada perwakilan pasukan) |
“Kami
ingin menekan jumlah angka pelanggaran lalu lintas maupun jumlah angka
kecelakaan lalu lintas demi terwujudnya kamseltibcar lantas di wilayah Kabupaten
Jombang,”ungkapnya.
Operasi
Patuh Semeru 2016 ini, tambah AKBP Agung Marlianto digelar serentak di seluruh
Indonesia oleh jajaran Kepolisian Republik Indonesia selama 14 hari yakni mulai Senin tgl 16 Mei
s/d 29 Mei 2016.
...
Sementara,
Kasatlantas Polres Jombang AKP Mellysa Amalia mengatakan, pada Operasi Patuh
Semeru ini, jajaran kepolisian akan melakukan penindakan kepada setiap
pelanggaran lalu lintas. “Berbeda dengan Operasi Simpatik yang yang hanya memberikan
teguran kepada setiap pelanggar, pada Operasi Patuh semeru 2016 segala macam
bentuk pelanggaran lalu lintas akan ditindak tegas dan ditilang,”tegasnya usai
pelaksanaan apel.
Ditambahkan,
AKP Mellysa Amalia beberapa pelanggaran yang akan menjadi perhatian polisi
selama operasi ini, antara lain pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu
lintas, serta pengendara yang abai atas keselamatan diri sendiri tanpa
menggunakan helm atau sabuk pengamanan.
“Semoga
saat dilaksanakan Operasi Patuh Semeru ini tidak akan ditemukan banyak
pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan lalu lintas oleh karena itu Patuhi
rambu-rambu lalu lintas maupun marka jalan yang ada pada saat pelaksanaan
Operasi Patuh Semeru 2016 digelar nanti,” Pesan AKP mellysa Amalia Kepada Masyarakat
kabupaten Jombang.
...
Jangan sampai melanggar ini
Untuk
pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di
antaranya Kelengkapan Surat Surat Kendaraan, pengendara melawan arus, pelat
nomor tidak sesuai spectec/aslinya, pembonceng tidak pakai helm atau
dua-duanya, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan
harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka
jalan dan garis setop, dan naik motor lebih dari dua orang.
Sementara,
untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai
spectec/aslinya, tempel logo/simbul pada pelat nomor, pakai rotator/sirene pada
mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta
melanggar marka jalan dan garis setop. *)
*)Andik_Jodi


Tidak ada komentar:
Posting Komentar