2 Mar 2016

Kisah Nabi Made In Jombang



Lagi lagi Kabupaten Jombang heboh......

Paling baru, adalah letupan dari seorang yang bernama Jari, usianya 40 tahun. Dia tinggal di Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh. Kemunculan Jari ini entah sebagai asap atau bara. Pastinya, kemunculan bapak dua anak ini juga membetot perhatian.

Maklum saja, ketika kata-kata sesat sedang fasih dirapalkan di negeri ini, Jari justru mendongak dan mengaku sebagai nabi. Dia mengerek bendera dengan embel-embel nabi tanda akhir zaman bergelar Isa Habibullah atau Isa Kekasih Allah.

Begini Ceritanya......

Suatu hari di malam Jumat Legi tahun 2004, Jari sedang menjalankan ibadah salat malam. Ketika terbenam dalam sujud, dia mendengar bacaan Surat Yasin berulang-ulang. Dada Jari seperti dihantam godam.
Dari kejadian itu, dia menafsirkan bahwa wahyu kenabian telah hinggap pada dirinya. Dari dusun kecil di pinggiran hutan Kecamatan Kabuh, ia langsung mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Kahuripan Ash-Shiroth. Pondok tersebut berlokasi di Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Lewat pesantren dan dusun terpencil itu pula Jari meneriakkan kenabiannya. 
(Photo ; Gus Jari )

Teriakan itu tidak keras, namun gemanya merambat kemana-mana. Menerobos jalan raya, melintasi gedung tinggi, masuk ke ruang MUI, membentur kursi gubernur, hingga mangitari meja menteri. Tentu saja, Menteri Agama akhirnya bersuara untuk menanggapi.
Dia menyebutnya sebagai penerus Nabi atau Isa Habibullah. Saat ini, Jari mengaku sudah memiliki kurang lebih 100 pengikut. Cerita Jari, sejak dirinya mendapatkan wahyu dari Allah, Sejak Ponpes Kahuripan Ash-Shiroth berdiri, langsung menjadi tempat dakwah dan mengumpulkan para jemaahnya. Perkumpulannya pada tanggal 1 dan 15, setiap bulan.
Menurut pria yang biasa dipanggil Gus Jari itu, dirinya mendapatkan wahyu pada Jumat Legi tahun 2004 silam. Saat itu, dirinya sedang melakukan shalat malam (shalat tahajjud). Ketika dalam kondisi sujud, ada yang memanggilnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang Menanggapi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang akhirnya buka suara menyikapi pengakuan seorang warga Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, bernama Jari, yang mengaku sebagai Nabi Isa. KH Kholil Dahlan, Ketua MUI Kabupaten Jombang, menyatakan bahwa ajaran Gus Jari sudah mengarah pada unsur penyimpangan dari konsep agama Islam.
“Secara lahir tanda-tanda (penyimpangan) sudah ada, antara lain pengakuan mendapatkan wahyu. Padahal untuk mendapat wahyu, menurut literasi Al Qur’an dan Hadist, Muhammad disebut sebagai nabi terakhir dan wahyu sudah tidak turun lagi,” kata Kholil, Kamis (18/2/2016).
Menurut Kholil, dengan mengatakan menerima wahyu, Gus Jari sudah melakukan pendustaan agama. “Syahadat sudah dibakukan sejak zaman Rasulullah, dengan kalimat yang biasa kita ucapkan. Tidak boleh ditambah seperti bacaan syahadat yang diajarkan oleh dia (Gus Jari),” tambahnya.
Bahkan meski Nabi Isa turun pada akhir zaman, menurut Kholil bunyi syahadat juga tidak mengalami perubahan.
Sebab ajaran yang disampaikan Nabi Isa kepada umat manusia di muka bumi adalah syariat dari Nabi Muhammad SAW.
“Syahadat tidak akan berubah meski Nabi Isa turun pada akhir zaman,” tegas pengasuh Pondok Pesantren Rejoso ini.

Gus Jari Sempat Debat Dengan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang langsung menyusun fatwa setelah 'menyidangkan' Jari (40), warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, yang mengaku sebagai Nabi Isa Habibullah. Dalam waktu dua hari ini fatwa tersebut segera diterbitkan. Meski demikian, MUI belum berani menyimpulkan apakah kelompok Jari sesat atau tidak.

"Kita sudah melakukan klarifikasi. Selanjutnya hasil pertemuan hari ini dan pertemuan kemarin kita plenokan. Kesimpulannya akan kita rangkum sebagai dasar mengeluarkan fatwa. Insya Allah dalam satu dua hari ini fatwa tersebut sudah terbit," ujar Ketua MUI Jombang, KH Cholil Dahlan, usai pertemuan dengan Jari, Senin (22/2/2016).

Pertemuan yang berlangsung di gedung Islamic Centre atau Kantor MUI Jombang itu sendiri berjalan alot. Jari dan pengikutnya banyak membantah apa yang dituduhkan oleh MUI. Semisal, Jari membantah jika mengaku sebagai nabi. Namun demikian, dirinya tidak menampik telah menerima wahyu pada Jumat Legi tahun 2004.
Dalam forum tersebut, Jari menjelaskan secara kronologi tentang wahyu yang ia terima. Praktis hal itu membuat sejumlah orang yang hadir dalam forum tersebut terkaget-kaget. Jari juga mengakui bahwa masjid Shirottol Mustaqim yang ada di Pondok Pesantren Kahuripan Ash-Shiroth terdapat gambar wayang, banteng, harimau, serta batu dari Gunung Lawu.

Hanya saja, dia tidak menjelaskan makna filosofis yang terkandung dalam simbol-simbol tersebut. Tentu saja, lontaran Jari itu mendapat tanggapan dari hadirin yang ada di ruangan. "Kalau saya menilai, apa yang diterima Pak Jari itu bukan wahyu. Karena wahyu terakhir itu hanya diterima Nabi Muhammad. Kalau kita sekarang itu bukan wahyu tapi ilham," ujar KH Cholil.

Usai berdebat panjang lebar, MUI akhirnya menyerahkan permasalahan tersebut ke komisi fatwa. Nah komisi inilah yang akan menyusun fatwa untuk Jari dan kelompoknya. "Paling lambat dua hari fatwa segera terbit. Memang ada indikasi bahwa ajaran Jari tersebut menyimpang," katanya.
Sebelum forum ditutup, Jari mengingatkan MUI agar dalam menyusun fatwa bukan hanya melibatkan ahli fikih dan ahli syariah. Namun juga ahli ghaib. Yakni orang yang mampu melihat dengan mata batin siapa sesungguhnya Jari.
"Permintaan saya, MUI juga melibatkan ahli ghaib dalam menyusun fatwa. Kalau hanya melibatkan ahli fikih dan ahli syariah, saya tidak akan terima. Karena ahli ghaib itulah yang bisa melihat siapa sebenarnya saya," ujar Jari dengan nada tinggi.
Selain MUI, forum tersebut juga dihadiri dari berbagai unsur. Yakni dari kepolisian, Kejaksaan, Kesbangpol, camat, serta pimpinan ormas Islam.


Usai Terbitkan Fatwa, MUI Minta Pemerintah Ambil Tindakan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang meminta dengan sangat kepada pemerintah agar mengambil tindakan tegas terhadap Jari (40), warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabu, yang mengaku sebagai Nabi Isa Habibullah. 
Tindakan tegas itu berupa pelarangan terhadap pemahaman keyakinan dan penyebaran ajaran Gus Jari tersebut di tengah-tengah masyarakat.
Penegasan MUI itu tertuang dalam Fatwa MUI Kabupaten Jombang bernomor 01/MUI/Jom/A-F/II/2016, itu tertanggal 23 Pebruari 2016. Selain itu, MUI juga menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh terhadap pemahaman dan keyakinan tersebut. Pasalnya, sesuai fatwa tersebut Gus Jari dan ajarannya disimpulkan menyimpang dari aqidah Islamiyah.

"Kepada mereka yang secara sadar atau tidak, telah mengikuti pemahaman dan keyakinan tersebut, kami minta segera bertobat," ujar Ketua MUI Jombang, KH Cholil Dahlan, Kamis (25/2/2016).

Akhirnya Pemkab dan Polres tentukan sikap

Pemkab Jombang memberikan waktu satu minggu untuk Jari atau Gus Jari (40) beserta pengikutnya untuk bertaubat. Selama satu minggu itu pula, Jari yang mengaku sebagai Nabi Isa Habibullah ini akan mendapat pembinaan.
Penegasan itu dilontarkan Bupati Nyono Suharli Wihandoko menyusul terbitnya fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jombang yang menyatakan bahwa pengakuan Gus Jari sebagai Nabi Isa Habibullah adalah menyimpang dari akidah Islamiyah.
"Sebelumnya, kami sudah melakukan pembinaan. Namun dengan adanya fatwa MUI semakin menegaskan bawa ajaran Gus Jari menyimpang. Makanya pembinaan tetap kita lakukan hingga satu minggu ke depan," ujar Bupati Nyono usai menghadiri pelantikan DPD KNPI di pendapa Pemkab Jombang, Kamis (25/2/2016).
Dia menambahkan, jika dalam tenggang waktu satu minggu, warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh ini tidak mau merubah keyakinannya yang sudah menyimpang dari akidah Islamiyah, maka pemerintah daerah akan menyerahkan permasalahan tersebut ke ranah hukum. Artinya, lanjut bupati, polisi akan melakukan tindakan tegas. (beritajatim.com)

Kapolres,”Nabi Isa Jombang Terancam Penjara 5 Tahun”

Kepolisian Resort Jombang sudah menerima salinan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang pengakuan Jari (40) sebagai Nabi Isa Habibullah. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa ajaran Gus Jari menyimpang. Dari fatwa itu, polisi berjanji akan menindaklanjuti karena unsur pidananya terpenuhi.
"Memang fatwa MUI sudah terbit. Intinya, ajaran Gus Jari menyimpang. Karena itu pula, kami dari kepolisian siap menindaklanjuti," ujar Kapolres Jombang AKBP Sudjarwoko, Kamis (25/2/2016).

Sudjarwoko menjelaskan, dari kasus tersebut warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, bisa dijerat pasal 156 a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Bunyinya, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Namun demikian, lanjut Sudjarwoko, ada poin lagi yang mengatur bahwa sebelum penindakan dilakukan kepolisian, harus ada pembinaan terlebih dahulu dari pemerintah daerah, dalam hal ini bupati atau Kepala Kejaksaan Negeri. Pembinaan tersebut, menurut Kapolres, dilakukan dengan batas waktu yang ditentukan. Tujuannya, untuk merubah keyakinan mereka agar kembali ke aqidah islamiyah.
"Pembinaan itu bisa dilakukan satu hari, dua hari, satu minggu, atau dua minggu. Sesuai batas waktu yang ditentukan. Nah, jika pembinaan sudah dilakukan, namun mereka tetap melakukan aktifitas, maka sudah masuk ke ranah kepolisian. Kita baru melakukan penindakan," ujar Sudjarwoko. (beritajatim.com)

Akhirnya Kelompok 'Nabi Isa' Jombang Lempar Handuk

Meski sebelumnya sempat menantang MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jombang, namun setelah terbitnya fatwa, pendirian Jari (40) akhirnya berubah. Warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh ini menyatakan bisa menerima fatwa tersebut. Jari beserta pengikutnya 'lempar handuk' dan siap bertaubat.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Turmudi (63), saat diminta kementarnya tentang fawa MUI Jombang bernomor 01/MUI/Jom/A-F/II/2016, tertanggal 23 Pebruari 2016. Turmudi merupakan salah satu orang dari tiga pendiri Pondok Pesantren Kahuripan Ash Shiroth pimpinan Jari. Turmudi pula yang kukuh meyakini bahwa Jari adalah Isa Habibullah.
"Saya mewakili Gus Jari. Kami bisa menerima fatwa MUI yang menyatakan adanya penyimpangan dengan yang kami lakukan. Untuk itu kami juga siap bertaubat," ujar Turmudi ketika ditemui di depan Masjid Shirotol Mistaqim, Jumat (26/2/2016).

Disinggung soal gambar wayang dan batu hitam yang ada di masjid tersebut, Turmudi mempersilahkan jika MUI hendak mengambilnya. "Intinya kami siap melaksanakan isi fatwa MUI. Soal gambar wayang, batu, kalau mau diambil saya persilahkan," katanya menegaskan.

Sementara itu rumah Jari yang berada di samping masjid terkunci rapat. Seorang pemuda yang diduga pengikutinya terlihat berjaga di pintu. Wartawan yang akan melakukan wawancara dengan Jari gagal menemui. "Maaf, Gus Jari sedang istirahat. Beliaunya capek," kata Turmudi. Selain pengikut Gus Jari, di lokasi juga terlihat sejumlah anggota Polres Jombang. Mereka datang menggunakan mobil patroli. (beritajatim.com)

Batu di Masjid 'Nabi Isa' Jombang Akhirnya Dibongkar

Batu hitam di Masjid Shirotol Mustaqim, Ponpes Kahuripan Ash Shiroth Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, akhirnya dibongkar. Batu seberat satu kuintal itu kemudian di naikkan ke atas mobil dan dibawa ke kantor Kemenag Jombang.
(Photo : Proses pengangkatan batu di dalam masjid)
Pembongkaran batu tersebut sebagai tindak lanjut fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jombang yang berisi bahwa pengakuan Jari (40) sebagai Nabi Isa Habibullah adalah menyimpang. Sementara batu yang diletakkan di dalam masjid tersebut oleh Jari dan pengikutnya diyakini sebagai maqom Muhammad atau cahaya Nabi Muhammad.
Pembongkoran batu warna hitam itu disaksikan oleh Jari dan puluhan pengikutnya, Badan Kesbangpol (Kesatuan Kebangsaan dan Politik), Kejaksaan, MUI, serta Kepolisian. "Kami menerima fatwa yang telah diterbitkan oleh MUI," ujar Jari singkat, Senin (29/2/2016).
Sedikitnya lima orang yang membongkar batu tersebut. Mereka membawa linggis dan peralatan pertukangan lainnya. Tidak begitu sulit untuk membongkar batu tersebut, karena hanya tertanan dalam lantai sekitar 20 sentimeter. Sedangkan berat batu asal Gunung Lawu tersebut sekitar satu kuintal. Begitu berhasil dijebol, lima orang petuhas langsung menaikkannya ke atas mobil.
Ketua MUI Jombang, KH Cholil Dahlan mengatakan, pihaknya sengaja datang ke Ponpes Kahuripan Ash Shiroth untuk memberitahukan soal adanya fatwa yang menyebutkan bahwa ajaran Jari menyimpang. Gayungpun bersambut. Pria yang mengaku sebagai nabi ini bisa menerima. Bahkan mempersilahkan ketika batu hitam yang ada di dalam masjid itu dibongkar.
"Alhamdulillah, Pak Jari dan pengikutnya bisa menerima fatwa MUI. Mereka juga mengakui kekeliruan yang selama ini dilakukan. Makanya hari ini batu tersebut kita bongkar," ujar Kiai Cholil sembari menunjukkan salinan fatwa yang dimaksud.
Hal senada juga dilontarkan Kasi Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Jombang, Ilham Rohim. Menurut Ilham, batu tersebut diamankan ke kantor Kemenag. "Untuk gambar wayang yang ada di masjid belum kita bersihkan. Pembersihan kita lakukan secara bertahap," ujar Ilham.
Seperti diberitakan, Jari membuat pengakuan yang mengejutkan. Dia mengaku mendapatkan wahyu yang disebutnya sebagai Isa Habibullah atau Isa kekasih Allah. Diakuinya, wahyu tersebut dia terima pada Jumat Legi tahun 2004. Ketika itu Jari mondok di salah satu pesantren Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Saat itu, Jari sedang salat malam. Ketika sujud, dadanya serasa ditekan. Bersamaan dengan itu, Jari mendengar panggilan sebanyak 7 kali berupa ayat pertama Surat Yasin. Dari situ, warga Dusun Gempol ini mendapatkan petunjuk sebagai Isa Habibullah atau Isa kekasih Allah.

Usai Teken Pernyataan, 'Nabi Isa' Jombang Disyahadatkan

Jari (40), warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, yang mengaku sebagai Isa Habibullah, benar-benar menyerah. Betapa tidak, selain mempersilahkan batu hitam di masjidnya dibongkar, dia dan pengikutnya juga rela membaca dua kalimat syahadat sebagai tanda kembali ke akidah islam sebenarnya.
Prosesi pembacaan syahadat ini dipimpin secara langsung oleh Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jombang, KH Cholil Dahlan. Selain Jari, puluhan pengikutnya juga ikut pembacaan syahadat tersebut. Hadir pula, Turmudi (63) dan Munip (44), pendukung fanatik Gus Jari. Dua orang tersebut juga merupakan pendiri Ponpes Kahuripan Ash Shiroth.
Begitu datang, rombongan MUI, Kemenag, Badan Kesbangpol, Kejaksaan, serta Kepolisian, langsung menuju Masjid Shirotol Mustaqim. Di masjid tersebut, Jari dan pengikutnya sudah menunggu. Selanjutnya, KH Cholil memberikan penjelasan secara panjang lebar tentang fatwa yang telah diterbitkan. Intinya, pengakuan Jari menerima wahyu dan menjadi nabi adalah bentuk penyimpangan akidah islam.
KH Cholil juga menjelaskan tentang tidak layaknya batu hitam dan gambar wayang, harimau, dan celeng, yang ada di masjid tersebut. Jari beserta puluhan pengikutnya mendengarkan penjelasan tersebut. "Fatwa ini merupakan hasil dari kajian yang kami lakukan," ujar KH Cholil yang juga pengasuh PPDU (Pondok Pesantren Darul Ulum)/Jombang, Senin (29/2/2016).
Jari dan pengikutnya mau menerima fatwa tersebut. Selanjutnya, warg Dusun Gempol, Desa Karangpakis, ini diminta meneken surat pernyataan yang intinya dia siap kembali ke akidah islam yang sebenarnya. Pertemuan itu dipungkasi dengan pembacaan dua kalimat syahadat. Jari didampingi dua sahabatnya, Turmudi dan Munip, serta puluhan pengikutnya, membaca dua kalimat syahadat dengan khusuk.
Seperti diberitakan, Jari membuat pengakuan yang mengejutkan. Dia mengaku mendapatkan wahyu yang disebutnya sebagai Isa Habibullah atau Isa kekasih Allah. Diakuinya, wahyu tersebut dia terima pada Jumat Legi tahun 2004. Ketika itu Jari mondok di salah satu pesantren Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Saat itu, Jari sedang salat malam. Ketika sujud, dadanya serasa ditekan. Bersamaan dengan itu, Jari mendengar panggilan sebanyak 7 kali berupa ayat pertama Surat Yasin. Dari situ, warga Dusun Gempol ini mendapatkan petunjuk sebagai Isa Habibullah atau Isa kekasih Allah. (Admin)



Tunggu Kabar selanjutnya...........................
*)Dari Berbagai Media.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar