Lagi lagi Kabupaten Jombang heboh......
Paling baru, adalah letupan dari seorang yang bernama Jari, usianya 40
tahun. Dia tinggal di Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh.
Kemunculan Jari ini entah sebagai asap atau bara. Pastinya, kemunculan bapak
dua anak ini juga membetot perhatian.
Maklum saja, ketika kata-kata sesat sedang fasih dirapalkan di negeri ini,
Jari justru mendongak dan mengaku sebagai nabi. Dia mengerek bendera dengan
embel-embel nabi tanda akhir zaman bergelar Isa Habibullah atau Isa Kekasih
Allah.
Begini Ceritanya......
Suatu hari di malam Jumat Legi tahun 2004, Jari sedang menjalankan ibadah
salat malam. Ketika terbenam dalam sujud, dia mendengar bacaan Surat Yasin
berulang-ulang. Dada Jari seperti dihantam godam.
Dari
kejadian itu, dia menafsirkan bahwa wahyu kenabian telah hinggap pada
dirinya. Dari dusun kecil di pinggiran
hutan Kecamatan Kabuh, ia langsung mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes)
Kahuripan Ash-Shiroth. Pondok tersebut berlokasi di Dusun Gempol, Desa
Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Lewat pesantren dan dusun
terpencil itu pula Jari meneriakkan kenabiannya.
![]() |
| (Photo ; Gus Jari ) |
Teriakan itu
tidak keras, namun gemanya merambat kemana-mana. Menerobos jalan raya,
melintasi gedung tinggi, masuk ke ruang MUI, membentur kursi gubernur, hingga
mangitari meja menteri. Tentu saja, Menteri Agama akhirnya bersuara untuk
menanggapi.
Dia
menyebutnya sebagai penerus Nabi atau Isa Habibullah. Saat ini, Jari mengaku
sudah memiliki kurang lebih 100 pengikut. Cerita Jari, sejak dirinya
mendapatkan wahyu dari Allah, Sejak Ponpes Kahuripan Ash-Shiroth berdiri,
langsung menjadi tempat dakwah dan mengumpulkan para jemaahnya. Perkumpulannya
pada tanggal 1 dan 15, setiap bulan.
Menurut pria
yang biasa dipanggil Gus Jari itu, dirinya mendapatkan wahyu pada Jumat Legi
tahun 2004 silam. Saat itu, dirinya sedang melakukan shalat malam (shalat
tahajjud). Ketika dalam kondisi sujud, ada yang memanggilnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kabupaten Jombang Menanggapi
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang akhirnya buka suara menyikapi pengakuan
seorang warga Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, bernama Jari, yang mengaku
sebagai Nabi Isa. KH Kholil Dahlan, Ketua MUI Kabupaten Jombang, menyatakan
bahwa ajaran Gus Jari sudah mengarah pada unsur penyimpangan dari konsep agama
Islam.
“Secara
lahir tanda-tanda (penyimpangan) sudah ada, antara lain pengakuan mendapatkan
wahyu. Padahal untuk mendapat wahyu, menurut literasi Al Qur’an dan Hadist,
Muhammad disebut sebagai nabi terakhir dan wahyu sudah tidak turun lagi,” kata
Kholil, Kamis (18/2/2016).
Menurut
Kholil, dengan mengatakan menerima wahyu, Gus Jari sudah melakukan pendustaan
agama. “Syahadat sudah dibakukan sejak zaman Rasulullah, dengan kalimat yang
biasa kita ucapkan. Tidak boleh ditambah seperti bacaan syahadat yang diajarkan
oleh dia (Gus Jari),” tambahnya.
Bahkan meski
Nabi Isa turun pada akhir zaman, menurut Kholil bunyi syahadat juga tidak
mengalami perubahan.
Sebab ajaran
yang disampaikan Nabi Isa kepada umat manusia di muka bumi adalah syariat dari
Nabi Muhammad SAW.
“Syahadat
tidak akan berubah meski Nabi Isa turun pada akhir zaman,” tegas pengasuh
Pondok Pesantren Rejoso ini.
Gus Jari Sempat Debat Dengan MUI
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Jombang langsung menyusun fatwa setelah 'menyidangkan'
Jari (40), warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, yang mengaku
sebagai Nabi Isa Habibullah. Dalam waktu dua hari ini fatwa tersebut segera
diterbitkan. Meski demikian, MUI belum berani menyimpulkan apakah kelompok Jari
sesat atau tidak.
"Kita sudah melakukan klarifikasi. Selanjutnya hasil pertemuan hari ini dan pertemuan kemarin kita plenokan. Kesimpulannya akan kita rangkum sebagai dasar mengeluarkan fatwa. Insya Allah dalam satu dua hari ini fatwa tersebut sudah terbit," ujar Ketua MUI Jombang, KH Cholil Dahlan, usai pertemuan dengan Jari, Senin (22/2/2016).
Pertemuan yang berlangsung di gedung Islamic Centre atau Kantor MUI Jombang itu sendiri berjalan alot. Jari dan pengikutnya banyak membantah apa yang dituduhkan oleh MUI. Semisal, Jari membantah jika mengaku sebagai nabi. Namun demikian, dirinya tidak menampik telah menerima wahyu pada Jumat Legi tahun 2004.
"Kita sudah melakukan klarifikasi. Selanjutnya hasil pertemuan hari ini dan pertemuan kemarin kita plenokan. Kesimpulannya akan kita rangkum sebagai dasar mengeluarkan fatwa. Insya Allah dalam satu dua hari ini fatwa tersebut sudah terbit," ujar Ketua MUI Jombang, KH Cholil Dahlan, usai pertemuan dengan Jari, Senin (22/2/2016).
Pertemuan yang berlangsung di gedung Islamic Centre atau Kantor MUI Jombang itu sendiri berjalan alot. Jari dan pengikutnya banyak membantah apa yang dituduhkan oleh MUI. Semisal, Jari membantah jika mengaku sebagai nabi. Namun demikian, dirinya tidak menampik telah menerima wahyu pada Jumat Legi tahun 2004.
Dalam forum
tersebut, Jari menjelaskan secara kronologi tentang wahyu yang ia terima.
Praktis hal itu membuat sejumlah orang yang hadir dalam forum tersebut
terkaget-kaget. Jari juga mengakui bahwa masjid Shirottol Mustaqim yang ada di
Pondok Pesantren Kahuripan Ash-Shiroth terdapat gambar wayang, banteng,
harimau, serta batu dari Gunung Lawu.
Hanya saja, dia tidak menjelaskan makna filosofis yang terkandung dalam simbol-simbol tersebut. Tentu saja, lontaran Jari itu mendapat tanggapan dari hadirin yang ada di ruangan. "Kalau saya menilai, apa yang diterima Pak Jari itu bukan wahyu. Karena wahyu terakhir itu hanya diterima Nabi Muhammad. Kalau kita sekarang itu bukan wahyu tapi ilham," ujar KH Cholil.
Usai berdebat panjang lebar, MUI akhirnya menyerahkan permasalahan tersebut ke komisi fatwa. Nah komisi inilah yang akan menyusun fatwa untuk Jari dan kelompoknya. "Paling lambat dua hari fatwa segera terbit. Memang ada indikasi bahwa ajaran Jari tersebut menyimpang," katanya.
Hanya saja, dia tidak menjelaskan makna filosofis yang terkandung dalam simbol-simbol tersebut. Tentu saja, lontaran Jari itu mendapat tanggapan dari hadirin yang ada di ruangan. "Kalau saya menilai, apa yang diterima Pak Jari itu bukan wahyu. Karena wahyu terakhir itu hanya diterima Nabi Muhammad. Kalau kita sekarang itu bukan wahyu tapi ilham," ujar KH Cholil.
Usai berdebat panjang lebar, MUI akhirnya menyerahkan permasalahan tersebut ke komisi fatwa. Nah komisi inilah yang akan menyusun fatwa untuk Jari dan kelompoknya. "Paling lambat dua hari fatwa segera terbit. Memang ada indikasi bahwa ajaran Jari tersebut menyimpang," katanya.
Sebelum
forum ditutup, Jari mengingatkan MUI agar dalam menyusun fatwa bukan hanya
melibatkan ahli fikih dan ahli syariah. Namun juga ahli ghaib. Yakni orang yang
mampu melihat dengan mata batin siapa sesungguhnya Jari.
"Permintaan
saya, MUI juga melibatkan ahli ghaib dalam menyusun fatwa. Kalau hanya
melibatkan ahli fikih dan ahli syariah, saya tidak akan terima. Karena ahli
ghaib itulah yang bisa melihat siapa sebenarnya saya," ujar Jari dengan
nada tinggi.
Selain MUI,
forum tersebut juga dihadiri dari berbagai unsur. Yakni dari kepolisian,
Kejaksaan, Kesbangpol, camat, serta pimpinan ormas Islam.
Usai Terbitkan Fatwa, MUI Minta Pemerintah Ambil
Tindakan
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Jombang meminta dengan sangat kepada pemerintah agar
mengambil tindakan tegas terhadap Jari (40), warga Dusun Gempol, Desa
Karangpakis, Kecamatan Kabu, yang mengaku sebagai Nabi Isa Habibullah.
Tindakan
tegas itu berupa pelarangan terhadap pemahaman keyakinan dan penyebaran ajaran
Gus Jari tersebut di tengah-tengah masyarakat.
Penegasan
MUI itu tertuang dalam Fatwa MUI Kabupaten Jombang bernomor
01/MUI/Jom/A-F/II/2016, itu tertanggal 23 Pebruari 2016. Selain itu, MUI juga
menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh terhadap pemahaman dan
keyakinan tersebut. Pasalnya, sesuai fatwa tersebut Gus Jari dan ajarannya
disimpulkan menyimpang dari aqidah Islamiyah.
"Kepada mereka yang secara sadar atau tidak, telah mengikuti pemahaman dan keyakinan tersebut, kami minta segera bertobat," ujar Ketua MUI Jombang, KH Cholil Dahlan, Kamis (25/2/2016).
"Kepada mereka yang secara sadar atau tidak, telah mengikuti pemahaman dan keyakinan tersebut, kami minta segera bertobat," ujar Ketua MUI Jombang, KH Cholil Dahlan, Kamis (25/2/2016).
Akhirnya Pemkab dan Polres
tentukan sikap
Pemkab
Jombang memberikan waktu satu minggu untuk Jari atau Gus Jari (40) beserta
pengikutnya untuk bertaubat. Selama satu minggu itu pula, Jari yang mengaku
sebagai Nabi Isa Habibullah ini akan mendapat pembinaan.
Penegasan
itu dilontarkan Bupati Nyono Suharli Wihandoko menyusul terbitnya fatwa MUI
(Majelis Ulama Indonesia) Jombang yang menyatakan bahwa pengakuan Gus Jari
sebagai Nabi Isa Habibullah adalah menyimpang dari akidah Islamiyah.
"Sebelumnya,
kami sudah melakukan pembinaan. Namun dengan adanya fatwa MUI semakin
menegaskan bawa ajaran Gus Jari menyimpang. Makanya pembinaan tetap kita
lakukan hingga satu minggu ke depan," ujar Bupati Nyono usai menghadiri
pelantikan DPD KNPI di pendapa Pemkab Jombang, Kamis (25/2/2016).
Dia
menambahkan, jika dalam tenggang waktu satu minggu, warga Dusun Gempol, Desa
Karangpakis, Kecamatan Kabuh ini tidak mau merubah keyakinannya yang sudah
menyimpang dari akidah Islamiyah, maka pemerintah daerah akan menyerahkan
permasalahan tersebut ke ranah hukum. Artinya, lanjut bupati, polisi akan
melakukan tindakan tegas. (beritajatim.com)
Kapolres,”Nabi Isa Jombang Terancam Penjara 5 Tahun”
Kepolisian
Resort Jombang sudah menerima salinan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)
tentang pengakuan Jari (40) sebagai Nabi Isa Habibullah. Dalam fatwa tersebut
disebutkan bahwa ajaran Gus Jari menyimpang. Dari fatwa itu, polisi berjanji
akan menindaklanjuti karena unsur pidananya terpenuhi.
"Memang
fatwa MUI sudah terbit. Intinya, ajaran Gus Jari menyimpang. Karena itu pula,
kami dari kepolisian siap menindaklanjuti," ujar Kapolres Jombang AKBP
Sudjarwoko, Kamis (25/2/2016).
Sudjarwoko menjelaskan, dari kasus tersebut warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, bisa dijerat pasal 156 a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Bunyinya, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sudjarwoko menjelaskan, dari kasus tersebut warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, bisa dijerat pasal 156 a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Bunyinya, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Namun
demikian, lanjut Sudjarwoko, ada poin lagi yang mengatur bahwa sebelum
penindakan dilakukan kepolisian, harus ada pembinaan terlebih dahulu dari
pemerintah daerah, dalam hal ini bupati atau Kepala Kejaksaan Negeri. Pembinaan
tersebut, menurut Kapolres, dilakukan dengan batas waktu yang ditentukan.
Tujuannya, untuk merubah keyakinan mereka agar kembali ke aqidah islamiyah.
"Pembinaan
itu bisa dilakukan satu hari, dua hari, satu minggu, atau dua minggu. Sesuai
batas waktu yang ditentukan. Nah, jika pembinaan sudah dilakukan, namun mereka
tetap melakukan aktifitas, maka sudah masuk ke ranah kepolisian. Kita baru
melakukan penindakan," ujar Sudjarwoko. (beritajatim.com)
Akhirnya Kelompok 'Nabi Isa' Jombang Lempar Handuk
Meski
sebelumnya sempat menantang MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jombang, namun
setelah terbitnya fatwa, pendirian Jari (40) akhirnya berubah. Warga Dusun
Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh ini menyatakan bisa menerima fatwa
tersebut. Jari beserta pengikutnya 'lempar handuk' dan siap bertaubat.
Pernyataan
itu ditegaskan oleh Turmudi (63), saat diminta kementarnya tentang fawa MUI
Jombang bernomor 01/MUI/Jom/A-F/II/2016, tertanggal 23 Pebruari 2016. Turmudi
merupakan salah satu orang dari tiga pendiri Pondok Pesantren Kahuripan Ash
Shiroth pimpinan Jari. Turmudi pula yang kukuh meyakini bahwa Jari adalah Isa
Habibullah.
"Saya
mewakili Gus Jari. Kami bisa menerima fatwa MUI yang menyatakan adanya penyimpangan
dengan yang kami lakukan. Untuk itu kami juga siap bertaubat," ujar
Turmudi ketika ditemui di depan Masjid Shirotol Mistaqim, Jumat (26/2/2016).
Disinggung soal gambar wayang dan batu hitam yang ada di masjid tersebut, Turmudi mempersilahkan jika MUI hendak mengambilnya. "Intinya kami siap melaksanakan isi fatwa MUI. Soal gambar wayang, batu, kalau mau diambil saya persilahkan," katanya menegaskan.
Sementara itu rumah Jari yang berada di samping masjid terkunci rapat. Seorang pemuda yang diduga pengikutinya terlihat berjaga di pintu. Wartawan yang akan melakukan wawancara dengan Jari gagal menemui. "Maaf, Gus Jari sedang istirahat. Beliaunya capek," kata Turmudi. Selain pengikut Gus Jari, di lokasi juga terlihat sejumlah anggota Polres Jombang. Mereka datang menggunakan mobil patroli. (beritajatim.com)
Disinggung soal gambar wayang dan batu hitam yang ada di masjid tersebut, Turmudi mempersilahkan jika MUI hendak mengambilnya. "Intinya kami siap melaksanakan isi fatwa MUI. Soal gambar wayang, batu, kalau mau diambil saya persilahkan," katanya menegaskan.
Sementara itu rumah Jari yang berada di samping masjid terkunci rapat. Seorang pemuda yang diduga pengikutinya terlihat berjaga di pintu. Wartawan yang akan melakukan wawancara dengan Jari gagal menemui. "Maaf, Gus Jari sedang istirahat. Beliaunya capek," kata Turmudi. Selain pengikut Gus Jari, di lokasi juga terlihat sejumlah anggota Polres Jombang. Mereka datang menggunakan mobil patroli. (beritajatim.com)
Batu di Masjid 'Nabi Isa' Jombang Akhirnya Dibongkar
Batu hitam di Masjid Shirotol Mustaqim, Ponpes
Kahuripan Ash Shiroth Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, akhirnya
dibongkar. Batu seberat satu kuintal itu kemudian di naikkan ke atas mobil dan
dibawa ke kantor Kemenag Jombang.
![]() |
| (Photo : Proses pengangkatan batu di dalam masjid) |
Pembongkaran batu tersebut sebagai tindak lanjut fatwa
MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jombang yang berisi bahwa pengakuan Jari (40)
sebagai Nabi Isa Habibullah adalah menyimpang. Sementara batu yang diletakkan
di dalam masjid tersebut oleh Jari dan pengikutnya diyakini sebagai maqom
Muhammad atau cahaya Nabi Muhammad.
Pembongkoran batu warna hitam itu disaksikan oleh Jari
dan puluhan pengikutnya, Badan Kesbangpol (Kesatuan Kebangsaan dan Politik),
Kejaksaan, MUI, serta Kepolisian. "Kami menerima fatwa yang telah
diterbitkan oleh MUI," ujar Jari singkat, Senin (29/2/2016).
Sedikitnya lima orang yang membongkar batu tersebut.
Mereka membawa linggis dan peralatan pertukangan lainnya. Tidak begitu sulit
untuk membongkar batu tersebut, karena hanya tertanan dalam lantai sekitar 20
sentimeter. Sedangkan berat batu asal Gunung Lawu tersebut sekitar satu
kuintal. Begitu berhasil dijebol, lima orang petuhas langsung menaikkannya ke
atas mobil.
Ketua MUI Jombang, KH Cholil Dahlan mengatakan,
pihaknya sengaja datang ke Ponpes Kahuripan Ash Shiroth untuk memberitahukan
soal adanya fatwa yang menyebutkan bahwa ajaran Jari menyimpang. Gayungpun
bersambut. Pria yang mengaku sebagai nabi ini bisa menerima. Bahkan
mempersilahkan ketika batu hitam yang ada di dalam masjid itu dibongkar.
"Alhamdulillah, Pak Jari dan pengikutnya bisa
menerima fatwa MUI. Mereka juga mengakui kekeliruan yang selama ini dilakukan.
Makanya hari ini batu tersebut kita bongkar," ujar Kiai Cholil sembari
menunjukkan salinan fatwa yang dimaksud.
Hal senada juga dilontarkan Kasi Penyelenggara Syariah
Kantor Kemenag Jombang, Ilham Rohim. Menurut Ilham, batu tersebut diamankan ke
kantor Kemenag. "Untuk gambar wayang yang ada di masjid belum kita
bersihkan. Pembersihan kita lakukan secara bertahap," ujar Ilham.
Seperti diberitakan, Jari membuat pengakuan yang
mengejutkan. Dia mengaku mendapatkan wahyu yang disebutnya sebagai Isa
Habibullah atau Isa kekasih Allah. Diakuinya, wahyu tersebut dia terima pada
Jumat Legi tahun 2004. Ketika itu Jari mondok di salah satu pesantren Desa
Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Saat itu, Jari sedang salat malam. Ketika sujud,
dadanya serasa ditekan. Bersamaan dengan itu, Jari mendengar panggilan sebanyak
7 kali berupa ayat pertama Surat Yasin. Dari situ, warga Dusun Gempol ini
mendapatkan petunjuk sebagai Isa Habibullah atau Isa kekasih Allah.
Usai Teken Pernyataan, 'Nabi Isa' Jombang Disyahadatkan
Jari (40), warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis,
Kecamatan Kabuh, yang mengaku sebagai Isa Habibullah, benar-benar menyerah.
Betapa tidak, selain mempersilahkan batu hitam di masjidnya dibongkar, dia dan
pengikutnya juga rela membaca dua kalimat syahadat sebagai tanda kembali ke
akidah islam sebenarnya.
Prosesi pembacaan syahadat ini dipimpin secara
langsung oleh Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jombang, KH Cholil Dahlan.
Selain Jari, puluhan pengikutnya juga ikut pembacaan syahadat tersebut. Hadir
pula, Turmudi (63) dan Munip (44), pendukung fanatik Gus Jari. Dua orang
tersebut juga merupakan pendiri Ponpes Kahuripan Ash Shiroth.
Begitu datang, rombongan MUI, Kemenag, Badan
Kesbangpol, Kejaksaan, serta Kepolisian, langsung menuju Masjid Shirotol
Mustaqim. Di masjid tersebut, Jari dan pengikutnya sudah menunggu. Selanjutnya,
KH Cholil memberikan penjelasan secara panjang lebar tentang fatwa yang telah
diterbitkan. Intinya, pengakuan Jari menerima wahyu dan menjadi nabi adalah
bentuk penyimpangan akidah islam.
KH Cholil juga menjelaskan tentang tidak layaknya batu
hitam dan gambar wayang, harimau, dan celeng, yang ada di masjid tersebut. Jari
beserta puluhan pengikutnya mendengarkan penjelasan tersebut. "Fatwa ini
merupakan hasil dari kajian yang kami lakukan," ujar KH Cholil yang juga
pengasuh PPDU (Pondok Pesantren Darul Ulum)/Jombang, Senin (29/2/2016).
Jari dan pengikutnya mau menerima fatwa tersebut.
Selanjutnya, warg Dusun Gempol, Desa Karangpakis, ini diminta meneken surat
pernyataan yang intinya dia siap kembali ke akidah islam yang sebenarnya.
Pertemuan itu dipungkasi dengan pembacaan dua kalimat syahadat. Jari didampingi
dua sahabatnya, Turmudi dan Munip, serta puluhan pengikutnya, membaca dua
kalimat syahadat dengan khusuk.
Seperti diberitakan, Jari membuat pengakuan yang
mengejutkan. Dia mengaku mendapatkan wahyu yang disebutnya sebagai Isa
Habibullah atau Isa kekasih Allah. Diakuinya, wahyu tersebut dia terima pada
Jumat Legi tahun 2004. Ketika itu Jari mondok di salah satu pesantren Desa
Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Saat itu, Jari sedang salat malam. Ketika sujud,
dadanya serasa ditekan. Bersamaan dengan itu, Jari mendengar panggilan sebanyak
7 kali berupa ayat pertama Surat Yasin. Dari situ, warga Dusun Gempol ini
mendapatkan petunjuk sebagai Isa Habibullah atau Isa kekasih Allah. (Admin)
Tunggu Kabar
selanjutnya...........................
*)Dari
Berbagai Media.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar